TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026

Dishub Kota Surabaya Tertibkan Parkir Liar di depan Grand City Mall

ED
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Bagikan
Dishub Kota Surabaya Tertibkan Parkir Liar di depan Grand City Mall
VISI.NEWS | SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya. Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar. “Operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio kepada wartawan di sela kegiatan operasi gabungan. Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. “Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,” ujar Trio. Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat. “Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu,” ungkap dia. Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. “Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera. “Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia. Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan oleh petugas, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu. “Kita sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Kita tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka,” sebutnya. Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.