Dishub Bandung Gencarkan Razia Parkir Liar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp1 Juta
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebagai bagian dari upaya menciptakan kenyamanan dan keteraturan di Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago. Penertiban dilakukan setiap Senin hingga Kamis sebagai agenda rutin Dishub.
“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” jelas Posma Simanjorang, Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung.
Operasi gabungan ini melibatkan Dishub, Polrestabes Bandung, Garnisun, dan TNI, dan digelar berdasarkan aduan warga melalui aplikasi LAPOR!, SIMDEK, maupun hotline Dishub.
Tindakan yang dilakukan terbagi dua tahap. Pertama, pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar marka larangan parkir. Kedua, jika tidak ada respons dari pemilik kendaraan, maka akan dilakukan penderekan ke Terminal Leuwipanjang.
“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” tambah Posma.
Sanksi yang dikenakan mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rinciannya:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp245.000
- Kendaraan roda 4: Rp525.000
- Kendaraan lebih dari 4 roda: Rp1.050.000
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!