IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Disdik Kab. Sumedang Tentukan Daya Tampung Sekolah untuk PPDB

ED
Minggu, 9 Juni 2024 | 06:30 WIB
Bagikan
Disdik Kab. Sumedang Tentukan Daya Tampung Sekolah untuk PPDB

VISI.NEWS | SUMEDANG - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dian Sukmara, mengatakan beberapa kriteria jalur dapat dipertimbangkan oleh calon peserta didik pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, untuk jenjang SMP ada kebijakan 55 persen kuota untuk zonasi. Adapun untuk sisa kuota lainnya dapat melalui jalur prestasi dari sekolah asli, kejuaraan lomba-lomba tertentu sesuai yang dibutuhkan, serta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

"Termasuk juga untuk anak-anak yang hafidz Quran tertentu mereka berkesempatan di 72 SMP negeri sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh sekolah-sekolah," kata Dian, Sabtu, 8 Juni 2024.

Sementara, untuk jenjang SD lanjut Dian, PPDB harus diarahkan oleh pendamping orang tua.

"Intinya masing-masing bidang di Disdik telah sosialisasi menggunakan fasilitas untuk kepentingan PPDB, sehingga dapat terjaring formasi siswa yang diharapkan oleh masyarakat," ujarnya.

Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, sejauh ini mekanisme dari proses PPDB dari jenjang PAUD sampai SMP tidak berbeda jauh dengan kebijakan PPDB online sebelumnya.

"Yang pasti untuk penetapan kuota daya tampung yang menentukan adalah Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil kajian bersama pemetaan di tiap sekolah. Sehingga antara satu sekolah dengan sekolah lainnya akan ada perbedaan kuota data tampung," ujarnya.

Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kuota daya tampung sekolah supaya antara satu sekolah dengan sekolah lainnya tidak terlalu jomplang.

"Pertama ketersediaan sarana prasarana sekolah apakah memenuhi atau tidak, kedua jumlah penduduk di sekitar sekolah. Ketiga keberadaan sekolah dengan sekolah lainnya karena dimungkinkan ada sekolah dalam satu wilayah. Jangan sampai satu sekolah terlalu banyak menerima peserta didik sementara sekolah lainnya minim peminat," ucapnya. @mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.