Disambut Gembira, Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

ED
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Bagikan
Disambut Gembira, Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

VISI.NEWS | BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebar luasan berita bohong atau hoaks, Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung Selasa (16/8/22).

Putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut sangat lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) dan Kejari Bale Bandung yakni 5 tahun kurungan penjara.

Meski dijatuhi hukuman ringan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, tetap menyatakan bahwa penceramah kontroversi tersebut dinilai bersalah karena telah melakukan penyebaran berita yang dianggap tidak utuh.

"Terdakwa Habib Bahar Bin Smith dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, karena telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP, untuk itu dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari kurungan penjara," kata Dodong.

Pasca sidang putusan salah seorang pentolan eks ormas islam itu, disambut gembira sekaligus hujan air mata para ratusan pendukung Habib Bahar Bin Smith yang memadati halaman gedung PN Bandung serta ruas jalan R.E. Martadinata Bandung.

"Allahuakbar..Allahuakbar kemudian diteruskan dengan bersolawat sebagai bentuk rasa syukur atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut," teriakan massa pendukung Habib Bahar Bin Smith.

Tidak lama setelah itu, kemudian Habib Bahar kembali digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk seterusnya dikembalikan ke sel tahanan Polda Jabar untuk menjalani sisa masa hukuman.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.