Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.
Menurutnya, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga kepentingan nasional.
"Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia," kata WIdodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kemenkum, Kamis (26/2/2026). . Dalam implementasinya, Widodo melanjutkaan, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi. Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan.
Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan. Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan (61 diterima), 2022 sebanyak 63 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2023 sebanyak 69 permohonan (66 diterima).
Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui. Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.
Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!