Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional

Desi Rossilawati
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:35 WIB
Bagikan
Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Menurutnya, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga kepentingan nasional.

"Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia," kata WIdodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kemenkum, Kamis (26/2/2026). . Dalam implementasinya, Widodo melanjutkaan, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi. Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan.

Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan. Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan (61 diterima), 2022 sebanyak 63 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2023 sebanyak 69 permohonan (66 diterima).

Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui. Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.