Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026

Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram ke Ukuran 5, 12, dan 50 Kilogram

ED
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:12 WIB
Bagikan
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram ke Ukuran 5, 12, dan 50 Kilogram

VISI.NEWS | BANTEN - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke ukuran 5, 12, dan 50 kilogram. Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan, termasuk seorang yang berperan sebagai “dokter” penyuntik gas 3 kilogram ke ukuran non subsidi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari analisis dan evaluasi dampak inflasi. Tim menemukan praktik pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi.

“Pengungkapan ini berawal dari arahan Kapolda untuk mengatasi inflasi, terutama kelangkaan gas elpiji. Dalam kasus ini, kami menemukan pengoplosan gas 3 kg ke ukuran 5,12, dan 50 kg,” ujar Didik pada Kamis (20/6/2024).

Dua orang tersangka berhasil diamankan: AS sebagai pemilik usaha dan AI sebagai operator serta “dokter” yang menyuntikkan gas elpiji ke ukuran non subsidi. Dalam sehari, para pelaku menyuntikkan sekitar 400 tabung gas 3 kg dan memperoleh keuntungan sekitar Rp13 juta.

“Mereka mendapatkan tabung gas 3 kg dari pedagang eceran di wilayah Cilegon dan Serang. Keuntungan dari praktik ini mencapai Rp390 juta per bulan,” tambah Didik.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa modus kedua tersangka adalah untuk keuntungan pribadi. Mereka menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

“Ukuran 5 kg diisi dengan 2 tabung gas 3 kg. Ukuran tabung 12 kg diisi dengan 4 tabung, dan ukuran 50 kg diisi dengan 17 tabung gas 3 kg,” jelas Wiwin.

Kedua pelaku dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

“Polda Banten berkomitmen untuk mengawal distribusi gas 3 kilogram agar tepat sasaran,” tegas Wiwin, mengutip perhatian dari Kapolda.

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.