Dipicu Terjadinya Kecelakaan, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembacokan
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 18 Desember 2023 | 15:47 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
BACA JUGA
VISI | Cukup di Hati
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!