Dipecat dan Ditahan di Hari yang Sama, Nasib Eks Kapolres Bima Berakhir di Balik Jeruji

ED
Jumat, 20 Februari 2026 | 11:10 WIB
Bagikan
Dipecat dan Ditahan di Hari yang Sama, Nasib Eks Kapolres Bima Berakhir di Balik Jeruji

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi dinyatakan dilanggar, mulai dari kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, hingga larangan terlibat dalam tindak pidana serta penyalahgunaan narkotika.

Secara pidana, Didik dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Penahanan yang dilakukan Bareskrim menjadi penegasan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan perwira menengah yang pernah memimpin wilayah hukum. Langkah tegas pemecatan dan penahanan di hari yang sama menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran hukum, terlebih terkait narkotika, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.