Dinas PMD Kabupaten Bandung Luncurkan Indeks Desa untuk Ukur Kemajuan Pembangunan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menjelaskan tentang pengertian indeks desa. Indeks desa merupakan indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi menjelaskan, indeks desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Indeks desa dipergunakan untuk mengukur kemandirian desa melalui enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa," kata Tata Irawan, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pelaksanaan indeks desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Tata mengungkapkan, indeks desa berperan sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan dan kemajuan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
"Sebelum indeks desa, Indonesia memiliki dua indeks pengukuran perkembangan desa, yaitu indeks desa berbasis data potensi desa oleh Badan Pusat Statistik dan indeks desa membangun yang dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujarnya.
Tata Irawan menjelaskan, enam dimensi indeks desa, yakni dimensi aksesibilitas, dimensi layanan dasar, dimensi ekonomi, dimensi sosial, dimensi lingkungan, dan dimensi tata kelola pemerintah desa.
"Klasifikasi status pada indeks desa, yakni desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!