Diikuti 2.002 Peserta, Seleksi Pegawai PPPK Pemprov Jatim Dilaksanakan Pada 2-4 April 2023

ED
Jumat, 31 Maret 2023 | 05:03 WIB
Bagikan
Diikuti 2.002 Peserta, Seleksi Pegawai PPPK Pemprov Jatim Dilaksanakan Pada 2-4 April 2023

Melihat persaingan ketat yang ada, Gubernur Khofifah menghimbau kepada peserta agar menyiapkan diri. Salah satunya dengan menaati peraturan dan memerhatikan setiap pengumuman yang ada.

Gubernur perempuan pertama Jatim itu juga mengingatkan, untuk mengikuti tata tertib dan pemberian sanksi lain yang mempedomani Lampiran VIII Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

"Jadi tolong disiapkan sesuai dengan petunjuk yang ada. Semuanya mulai dari banyak belajar dan membaca, survey lokasi, riset formasi, sampai pakaian yang akan dikenakan, bisa dipikirkan mulai dari sekarang," tegasnya.

Lebih jauh, Khofifah menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Maka, peserta diminta tidak mempercayai pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan.

"Insya Allah seleksi dilakukan seadil dan setransparan mungkin. Setiap orang punya peluang yang sama. Jadi jangan sampai tertipu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Saya minta tetap jaga sportivitas," pesannya.

Terlepas dari persaingan yang ada, mantan Menteri Sosial RI itu menilai bahwa animo masyarakat merupakan sesuatu yang patut dibanggakan. Apalagi mengingat setiap formasi berperan besar membangun daerah.

"Alhamdulillah setiap tahun kita selalu dibanjiri peminat. Ini menunjukkan betapa masyarakat mau terlibat langsung dalam usaha pemerintah untuk membangun Jawa Timur. Sukses semuanya. Insya Allah kita akan bertemu di lingkungan Pemprov nanti," pungkas Khofifah.

Sebagai informasi, pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu, maka sistem yang berlaku adalah informasi terakhir.@ina

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.