Diduga Terlibat Ranmor, Pria Di Lampung Meregang Nyawa Ditembak Oknum Polisi di Bagian Perut
VISI.NEWS | LAMPUNG - Seorang pria di Lampung Timur ditembak mati oleh oknum polisi Polda Lampung di depan keluarganya pada bulan Maret 2024.
Kejadian ini mendapat banyak sorotan dan dikecam oleh berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung .
Korban yang bernama Romadon ini tewas saat dituduh mencuri motor, ia ditembak oleh oknum polisi tersebut di bagian perut hingga menembus pinggul, mirisnya peristiwa nahas ini ketika Romadon sedang bersama anaknya memperbaiki Sandal di halaman rumah. Dan disaksikan pula di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya baru-baru ini.
Prabowo menyebut tindakan ini melanggar aturan penggunaan senjata api yang hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau dalam situasi darurat.
"LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian," ucapnya.
"Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!