Diduga Korban KDRT, Venna Melinda akan Gugat Cerai Ferry Irawan
"Kakak tidur sini ya, Kak. Tidur bertiga ya Kak," kata Venna.
Verrell kemudian memanggil Athalla untuk duduk di sebelahnya dan menanyakan soal kejadian yang dialami mama mereka.
"Aku juga kaget, Kak," ujar Athalla.
Video tersebut diunggah Verrell di TikTok pada Kamis (12/1/2023). Menyertai unggahan tersebut, Verrell meminta ibunya untuk tak usah memasukkan pria lain terlebih dahulu dalam keluarga mereka.
"Untuk saat ini gak usah ada laki2 lain di hidup mama ya, cukup kita aja yg jagain mama.. *di blur soalnya mama ga berhijab," tulis aktor 26 tahun itu.
Akibat dugaan KDRT tersebut, Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp. 15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotaman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.@mpa/net
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!