IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dibuka Pendaftaran Anggota Komite Tanggung Jawab Digital 2024-2027 untuk Jurnalisme Berkualitas

ED
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:15 WIB
Bagikan
Dibuka Pendaftaran Anggota Komite Tanggung Jawab Digital 2024-2027 untuk Jurnalisme Berkualitas

VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Pers, dalam upaya mendukung jurnalisme berkualitas sesuai amanah Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital, telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut. Tim seleksi ini bertugas menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut.

Komite ini akan terdiri dari anggota yang dipilih dari berbagai unsur:

1. Unsur Dewan Pers

Maksimal 5 orang, dipilih melalui seleksi oleh Tim Seleksi Dewan Pers.

2. Unsur Pakar

Maksimal 5 orang, dipilih oleh Kemenko Polhukam.

3. Unsur Kementerian Kominfo

Diwakili oleh 1 orang, ditunjuk oleh Kementerian Kominfo.

Pendaftaran dan Persyaratan

Tim Seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi di [www.timsel.dewanpers.or.id](https://timsel.dewanpers.or.id).

Di situs tersebut, calon peserta dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran secara lengkap.

Kriteria dan Persyaratan

A. Syarat Umum

  1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait, serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha, dan perkembangan teknologi digital.
  2. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional yang baik (dinyatakan dalam surat pernyataan).
  3. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital dalam 5 tahun terakhir.

B. Syarat Khusus untuk Unsur Dewan Pers

  1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
  2. Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa bantuan AI).
  3. Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
  4. Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.

C. Syarat Administrasi

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan tim seleksi.
  2. Menyerahkan SKCK.
  3. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
  4. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
  5. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
  7. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
  8. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
  9. Pernyataan bersedia diverifikasi.
  10. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
  11. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.

Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran di www.timsel.dewanpers.or.id atau https://timsel.dewanpers.or.id

Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui laman resmi tersebut.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.