Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi 7 Aug 2026 Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon 7 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026 Malam Ini 7 Aug 2026 Penerbangan Bandung-Lampung Wings Air Perdana Mengudara dari Husein 7 Aug 2026 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Turun Tangan 7 Aug 2026 Kemenkes Jelaskan Penyebab Yurizal Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM 7 Aug 2026 Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja 7 Aug 2026 Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum 7 Aug 2026 Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima 7 Aug 2026 Head to Head Indonesia vs Singapura Jelang Penentuan Piala AFF 2026 7 Aug 2026 Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi 7 Aug 2026 Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon 7 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026 Malam Ini 7 Aug 2026 Penerbangan Bandung-Lampung Wings Air Perdana Mengudara dari Husein 7 Aug 2026 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Turun Tangan 7 Aug 2026 Kemenkes Jelaskan Penyebab Yurizal Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM 7 Aug 2026 Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja 7 Aug 2026 Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum 7 Aug 2026 Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima 7 Aug 2026 Head to Head Indonesia vs Singapura Jelang Penentuan Piala AFF 2026 7 Aug 2026

Diberi Pertanyaan Dari AMI Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tak Mampu Berkutik

ED
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:38 WIB
Bagikan
Diberi Pertanyaan Dari AMI Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tak Mampu Berkutik

VISI.NEWS | SURABAYA - Upaya bentuk kekecewaan dan kepedulian dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) terhadap putusan hakim yang telah membebaskan Ronald atas dakwaan pembunuhan Dini Sera dibuktikan dengan menggerakkan ratusan massa untuk mengepung kantor Pangadilan Negeri Surabaya.

Tidak hanya disitu saja, bahkan massa sempat hendak menggembok pintu masuk sebagai bentuk luapan emosi, karena ketua Pengadilan tidak kunjung datang untuk menemui massa aksi.

Seperti yang diketahui, AMI bersama beberapa elemen organisasi meminta agar ketiga oknum Hakim yang telah membebaskan Ronald segera dipecat, karena telah mencederai supremasi hukum, dan ada kepentingan secara pribadi.

Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sekaligus selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwasanya ini merupakan preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seorang pembunuh bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukuman.

"Jika ini dibiarkan maka akan memicu angka kejahatan semakin meningkat, yakni orang akan banyak menjadi pembunuh, kan ujung-ujungnya tidak dihukum, maka mari tegakkan hukum seadil-adilnya," teriaknya dalam orasi.

Ia juga menambahkan, bahwasanya Pengadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung tidak mempercayai kinerja kepolisian, yang mulai awal menangani kasus ini hingga mengumpulkan berbagai baran bukti.

Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi yang menemui perwakilan massa aksi tidak mampu memberikan jawaban saat ditanya oleh ketua umum AMI untuk menjabarkan kasus pemukulan dan pembunuhan secara akademik.

"Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim, karena itu menyalahi kode etik, untuk putusan bebas tersebut saya mengetahui kan saya disini saya sebagai ketua," terang Dadi ketua PN Surabaya.

Tentunya jawaban tersebut sontak membuat perwakilan massa aksi segera keluar dari ruangan audensi, mereka mengaku sangat kecewa atas jawaban tersebut, dan terbukti bahwasanya hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, dan melanjutkan aksinya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.