Di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatannya
Sidang putusan dibacakan oleh tiga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Senin siang. Dalam perkara ini, pihak pengadu adalah Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pelaporan ini dipicu teradu tidak cermat menelusuri laporan pergeseran suara Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Jabar IX saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar pada Maret lalu. Dapil IX meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka.
Sebanyak 4.015 suara Partai Nasdem di Sumedang bergeser ke calon anggota DPR RI di Jabar IX, Ujang Bey. Dengan tambahan ini, Ujang meraih 31.456 suara dan telah dilantik sebagai anggota DPR RI di Komisi IX.
Sementara Eep selaku pengadu yang sebelumnya meraih suara tertinggi, yakni 30.743 suara, turun ke peringkat kedua. Akibatnya, Eep gagal menjadi anggota DPR.
”Memutuskan memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, ” kata anggota DKPP, J Kristiadi.
Anggota DKPP lainnya, Muhammad Tyo Aliansyah, menyatakan, teradu tidak mencermati dan meneliti formulir D hasil rekapitulasi suara pemilihan anggota DPR RI di Dapil Jabar IX. Teradu langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi Jabar IX meskipun ada sanggahan dari saksi dan Bawaslu.
Tyo pun mengungkapkan, teradu juga memerintahkan salah satu anggota stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemilu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Teradu beralasan karena masih ada pencermatan data oleh pihak KPU RI.
”Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, ” ujar Tyo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.