Di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatannya
Tidak berdampak
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menuturkan, Ummi hanya diberhentikan dari jabatannya, tapi masih anggota KPU Jabar. Menurut Hedi, putusan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran komisioner dalam bertugas.
Hedi mengaku, pihaknya dalam waktu sehari ini akan menggelar rapat untuk menentukan pelaksana tugas Ketua KPU Jabar. ”Penetapan Ketua KPU Jabar akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam,” ucapnya.
Ia menambahkan, putusan ini tidak berdampak pada tahapan rekapitulasi dalam Pilkada Jabar 2024. ”Tahapan rekapitulasi di 27 kabupaten dan kota sudah terlaksana mulai Senin ini hingga 6 Desember, ” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerement Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengapresiasi putusan DKPP yang memberhentikan Ummi dari jabatannya. Neni mengaku, kasus ini juga dilaporkan pengadu ke DEEP Indonesia. Diduga, ada peran Ummi dalam pergeseran suara ke salah satu caleg.
”Seharusnya ia tidak hanya dicopot dari jabatannya, tapi juga diberhentikan sebagai anggota KPU. Perbuatannya merusak tahapan pemilu dan berdampak tingkat kepercayaan masyarakat atas KPU,” ucap Neni. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!