Di Era Presiden Siapa pun, Wartawan Harus Tetap Berani Bertanya Kritis
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Wartawan dituntut untuk berpikir kritis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Tanpa kemampuan tersebut, wartawan akan kesulitan mewartakan kebenaran yang sesungguhnya.
Berpikir kritis, menurut sejumlah praktisi pers, berakar dari kebebasan berpikir. Sebelum mampu bersikap kritis, seorang wartawan harus merasa bebas dalam mengungkapkan pikiran dan mencari kebenaran.
Kebebasan, berpikir kritis, dan skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!