Dewan Pers Usut Etik Jurnalistik di Kasus Jak TV
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Pers turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran etik yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang diusut Kejaksaan Agung.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya akan menyelidiki apakah berita-berita yang diterbitkan atas instruksi Tian memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama terkait prinsip 'cover both sides' dan uji akurasi informasi.
“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Dewan Pers juga akan memeriksa perilaku pribadi Tian dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, apakah ia tetap berpegang pada etika profesi atau justru menyalahgunakan jabatannya.
“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Dewan Pers akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dinilai sarat muatan pesanan dan digunakan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung.
“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” tegasnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Dewan Pers tak segan memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk dari Jak TV maupun individu terkait.
Meski demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, melainkan fokus pada aspek etik dan profesionalisme pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Tian Bahtiar diduga menerima bayaran Rp478,5 juta untuk membuat dan menyebarkan konten negatif terhadap Kejagung. Uang itu disebut berasal dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang tengah membela tersangka kasus korupsi besar, termasuk kasus PT Timah dan impor gula. Aksi tersebut disebut dilakukan Tian secara pribadi, tanpa sepengetahuan redaksi Jak TV. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!