Dewan Pers Usulkan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik
Dewan Pers./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini menjadi penting di tengah perubahan ekosistem media digital, ketika produk jurnalistik makin mudah dikutip, disebarkan, dan dimanfaatkan berbagai pihak.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan karya jurnalistik selama ini belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai. Padahal, karya tersebut memiliki nilai produksi, nilai informasi, dan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
"Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Dahlan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 dikutip, Selasa (15/6/2026).
Dalam konteks industri media, persoalan ini bukan sekadar urusan regulasi hak cipta. Ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan dengan mencantumkan sumber, tetapi belum memberi mekanisme perlindungan nilai ekonomi secara memadai. Situasi itu menjadi tantangan bagi keberlanjutan media, terutama saat distribusi konten banyak berlangsung di ruang digital.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut laporan kinerja Dewan Pers disampaikan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.
"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif," ujar Komaruddin.
Selain isu hak ekonomi, Dewan Pers juga menata perusahaan pers melalui verifikasi dan pemutakhiran data media. Sepanjang 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers dan verifikasi administratif terhadap 90 media selama Januari hingga Mei 2026.
Hingga akhir Mei 2026, terdapat 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media terverifikasi administratif. Dalam pemutakhiran data sejak Oktober 2025, sebanyak 300 media diturunkan dari daftar resmi karena sertifikat verifikasinya habis dan belum diperpanjang. Sebanyak 97 media telah menyerahkan dokumen pembaruan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!