Dewan Pers Keluarkan Larangan Wartawan Minta-Minta THR kepada Siapapun

ED
Rabu, 5 April 2023 | 14:20 WIB
Bagikan
Dewan Pers Keluarkan Larangan Wartawan Minta-Minta THR kepada Siapapun

VISI.NEWS | BANDUNG - Dewan Pers mengeluarkan larangan kepada wartawam meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan menyebutkan Kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan larangan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

"Menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspai adanya permintaan THR dan/atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, dan/atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan," Kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.Si., dalam keterangannya itu, Selasa (4/4/2023)

Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.

Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers.

Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.

"Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," imbuhnya.@gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.