DEPTH NEWS | BPK Dapat Temuan Rp 90,4 Juta di Si Jalak Harupat

ED
Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:38 WIB
Bagikan
DEPTH NEWS | BPK Dapat Temuan Rp 90,4 Juta di Si Jalak Harupat

"Misal, dari 48 jam yang di sewa si A, jika dikali Rp. 1 juta per jam maka uang tarif sewa yang didapat oleh pengelola sebesar Rp. 48 juta, seharusnya besaran uang retribusi tersebut masuk ke dalam kas negara, namun tidak demikian," paparnya.

Temuan tim BPK menyebutkan, dari yang seharusnya Rp. 48 juta masuk ke dalam kas penerimaan negara, faktanya hanya sebesar Rp. 16 juta yang dilaporkan, sehingga BPK menyimpulkan adanya temuan ketidak sesuaian penerimaan retribusi.

"Hanya Rp. 16 juta saja yang dilaporkan, sementara sisanya Rp. 32 juta menjadi temuan BPK, itu baru sebatas 48 jam saja, belum penggunaan lapang latih di luar 48 jam tersebut, selain itu terdapat temuan dari penggunaan venue lainnya," ucap Nogroho.

Atas temuan yang didapat BPK dari pengelolaan Komplek Olahraga Si Jalak Harupat tahun 2021, BPK mencatat sebesar Rp. 90.400.000,- yang kemudian menjadi kerugian negara, sehingga BPK merekomendasikan agar sisa uang retribusi tersebut dikembalikan terhadap negara.

"Temuan sementara sebesar Rp. 90.400.000-, berasal dari venue mini soccer dan beberapa venue lainnya, mungkin ada hal-hal lain yang belum diketahui, nanti kita (BPK) melakukan pengcekan lagi. Intinya Rp. 90.400.000,- itu sudah dikembalikan terhadap kas negara" pungkasnya. (bersambung).@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.