DEPTH NEWS | BPK Dapat Temuan Rp 90,4 Juta di Si Jalak Harupat
VISI.NEWS | BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) membenarkan telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan pengelolaan keuangan dilingkungan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung.
Kepala Subauditorat Jabar 1, Nugroho Heru kepada VISI.NEWS mengatakan, BPK Jabar telah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Dispora Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021 termasuk menyangkut dengan retribusi yang dihasilkan UPT Si Jalak Harupat.
"Dipenghujung tahun 2021 yang lalu, tim Auditor BPK wilayah Jabar 1, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung," katanya.
Nugroho menjelaskan, hasil dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan tim auditor wilayah Jabar 1, khususnya dilingkungan Dispora, menemukan adanya kebocoran anggaran retribusi hasil dari pengelolaan venue di UPT Si Jalak Harupat.
"Tim auditor melakukan pemeriksaan retribusi venue yang ada di Komplek Si Jalak Harupat, dan menemukan ketidak sesuaian antara data jadwal penggunaan dengan hasil tarif yang didapat, sehingga menjadi temuan," jelasnya.
Disinggung temuan yang dimaksud misalnya, kaitan retribusi yang dihasilkan venue lapang latih atau mini soccer per tahun 2021 terdapat ketidak sesuaian antara data jadwal penggunaan dengan hasil tarif sewa yang didapat, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Salah satu contoh, pemeriksaan yang dilakukan kaitan penggunaan mini soccer tidak berbanding lurus dengan hasil retribusi yang didapat atau tarif sewa lapang, hal ini kemudian menjadi temuan BPK," ungkap Nugroho.
Lebih rinci, Nugroho memaparkan, temuan dimaksud yaitu terdapat penggunaan lapang latih dalam satu hari selama 4 jam kemudian dipergunakan selama 12 hari berturut-turut sehingga total penggunaan lapang tersebut menjadi 48 jam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!