Demi Ketertiban Kota, 12 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan Pemkot Bandung

Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:45 WIB
Bagikan
Demi Ketertiban Kota, 12 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan Pemkot Bandung
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban kota pada Kamis (24/7/2025). Sebanyak 12 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan dari dua lokasi, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi. Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, operasi ini telah melalui proses sosialisasi dan tiga kali surat peringatan, sebelum akhirnya dilaksanakan dengan melibatkan sekitar 250 personel lintas instansi. Sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dan membongkar lapak secara mandiri. Tercatat 10 bangunan liar dibongkar di Jalan Anggrek dan 2 bangunan di Jalan Waspada. Jenis usaha yang ditertibkan pun beragam, mulai dari kuliner, tambal ban, hingga kios. “Silakan berjualan, tapi jangan bersifat permanen dan jangan mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air. Ini demi kenyamanan bersama,” tegas Yayan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bandung dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, turut mendukung penertiban yang mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural ini. @ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.