Delapan Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menjalankan hampir semua rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian.
Masih ada satu rekomendasi yang belum selesai dilakukan dan itu berkenaan harmonisasi Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal ini disampaikan Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK. Hadir juga Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.
Sembilan rekomendasi KPK tersebut adalah disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost, seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan, pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.
Sebagai bentuk pengawasan, KPK melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi tersebut pada rentang 2020 - 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan.
“Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Itu memang bukan tanggung jawab dan dibebankan hanya kepada pemerintah. Karena ini menyangkut undang-undang, maka harus dengan DPR. Itu yang tersisa,” terang Nurul Gufron di Jakarta, Jumat (27/1/2023), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Terkait rekomendasi rekrutmen petugas haji misalnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!