Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jabar, dari tingkat dasar hingga menengah.
Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.
"Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa)," kata Deden dikutip dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025). Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan--termasuk keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua/wali.
Dalam SE tersebut, Dedi pun memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Dedi pun memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dia pun meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Berikut poin-poin lengkap dalam SE jam malam pelajar yang diterbitkan Dedi itu: 1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!