Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat

Desi Rossilawati
Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat

VISI.NEWS | BANDUNGGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini membuat surat edaran terkait larangan menggunakan dan menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayahnya, seperti knalpot brong.

Larangan penjualan knalpot brong itu, diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan akun Instagram pribadi miliknya @dedimulyadi71.

"Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong," kata Dedi Mulyadi dikutip daru unggahan akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (27/8/2025).

Larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong tersebut berlaku hingga ke tingkat pemerintahan yang paling bawah, seperti desa dan kelurahan yang ada di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan alasan terkait dibuat surat edaran tersebut. Menurutnya, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan saat berkendara.
Pria berusia 54 tahun itu juga mengatakan, bahwa setiap kendaraan yang dijual sudah memiliki standarisasi knalpotnya masing-masing. "Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Karena setiap kendaraan itu punya standarisasi knalpotnya masing-masing," ungkapnya. Oleh karena itu, ketika ada knalpot yang dirubah dari standar yang telah ditentukan, maka dinilai telah melanggar aturan berkendara yang membuat orang lain merasa terganggu dengan suaranya. Dedi Mulyadi berharap agar semua pihak bisa menyadari bahwa penggunaan knalpot brong tersebut menyalahi aturan dan bisa memperbaiki semua itu untuk kedepannya. "Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," jelasnya. Di akhir video, ia menyampaikan terima kasih dan mengajak semua masyarakat Jabar untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Demikian itu adalah surat edaran yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot brong diwilayah yang ia pimpin. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.