Dedi Mulyadi Terapkan Jam Kerja Lebih Pagi bagi ASN Jabar Selama Ramadan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Maret 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat diwajibkan masuk kerja lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), kantor perangkat daerah, serta unit-unit kerja di daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat dengan pertimbangan logis, salah satunya menghindari keterlambatan pegawai akibat tidur kembali setelah sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagramnya, @dedimulyadi71.
Menurutnya, kebiasaan tidur setelah makan sahur dapat berdampak buruk, baik dari segi kesehatan maupun ajaran Islam. Sebaliknya, memulai aktivitas lebih awal dapat menjaga tubuh tetap bugar dan produktif sepanjang hari.
Selain itu, dari sisi efisiensi, jam kerja lebih pagi dapat mengurangi kemacetan di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek, karena pegawai tidak perlu bersamaan dengan arus berangkat kerja dan sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Jam kerja yang diberlakukan:
Senin-Kamis: 06.30 - 14.00 WIB (istirahat 11.30 - 12.30 WIB)
Jumat: 06.30 - 14.30 WIB (istirahat 11.30 - 13.00 WIB)
Dedi juga memberikan toleransi tidur siang setelah salat Dzuhur agar pegawai tetap bugar selama berpuasa. Sementara itu, jam pulang yang lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB, diharapkan memberi kesempatan bagi pegawai untuk menyiapkan buka puasa bersama keluarga.
"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," ujarnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!