Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dedi Mulyadi: Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi adalah Tindak Pidana

Desi Rossilawati
Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi: Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi adalah Tindak Pidana
VISI.NEWS | SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa peristiwa perusakan rumah singgah milik Nina yang ditempati Pak Yongki dan keluarganya di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. “Peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga terhadap rumah Ibu Nina adalah peristiwa pidana. Saya meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif,” kata Dedi dalam keterangan videonya, Senin (30/6/2025). Dedi menyampaikan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung adil dan tuntas. Ia percaya Polres Palabuhanratu akan menegakkan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Selain aspek hukum, Dedi juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis keluarga Pak Yongki, khususnya anak-anak yang terdampak peristiwa tersebut. Ia menugaskan tim psikolog dari Pemprov Jabar untuk turun langsung ke lokasi pada Selasa (1/7/2025) untuk melakukan pendampingan trauma healing. Tidak hanya itu, Dedi turut membantu pemulihan rumah yang rusak dengan mengirimkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 100 juta. “Kerusakan akibat ulah warga yang dilakukan secara beramai-ramai saya tanggung sendiri. Saya sudah berkirim uang Rp 100 juta kepada keluarga Pak Yongki untuk perbaikan rumah,” ujarnya. Gubernur Dedi menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan toleransi meskipun memiliki perbedaan keyakinan. “Saya pastikan masyarakat sekitar akan kembali hidup rukun dan damai, saling menghormati setiap perbedaan. Mari kita junjung tinggi toleransi dan kebersamaan demi Jawa Barat istimewa dan Indonesia maju,” pungkasnya. Sebelumnya, terjadi peristiwa pembubaran retreat pelajar Kristen terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga merusak bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut, termasuk memecahkan kaca jendela dan properti di dalam rumah. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.