Data KPK: 16 Menteri, 27 Wamen serta 9 Utusan-Staf Khusus Belum Lapor LHKPN
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 4 Desember 2024 | 16:30 WIB
KPK mengimbau para pejabat untuk segera menyerahkan LHKPN dalam kurun 3 bulan sejak pelantikan. Dia mengatakan LHKPN merupakan langkah awal pencegahan korupsi.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!