Dari Narkotika Hingga Uang Palsu, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:13 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi Rabu (14/5/2024).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan dan dilarutkan serta dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 jenis perkara yakni narkotika sebanyak 36 perkara, Undang-Undang kesehatan 12 perkara kemudian pencurian atau penipuan 4 perkara serta Undang-Undang darurat 23 perkara.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 230 gram, ganja 680 gram, 7 unit handphone, serta timbangan digital sebanyak 21 buah. Kemudian barang bukti dari perkara Undang-Undang Kesehatan yakni 59.298 butir Tramadol, 120 butir Riklona, 26.200 butir Hexymer, 100 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir Merlopam Lorazepam, 70 butir Alprazolam Dexa, 70 butir Aprazolam Generik dan 60 Frixitas Alpazolam.
“Kami juga melakukan pemusnahan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar dan peti kayu berkaitan dengan perkara pencurian dan penipuan. Kemudian perkara Undang-Undang Darurat 23 perkara dengan barang bukti 8 buah senjata tajam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati.
Apabila dilihat dari jumlah, perkara narkotika paling banyak hingga 36 perkara kemudian barang bukti terbanyak dari kasus Undang-Undang Kesehatan.
“Memang obat-obatan masih cukup banyak di Kota Sukabumi, paling banyak itu tramadol. Pelakunya orang dewasa. Semoga di Kota Sukabumi semakin berkurang untuk tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Setiyowati. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!