Dalih Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya karena Kesulitan Ekonomi
ED
Editor
Shinta Dewi P
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 14:40 WIB
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," ujar David.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas David. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!