Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Desi Rossilawati
Senin, 13 Januari 2025 | 00:12 WIB
Bagikan
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
VISI.NEWS | BANDUNG - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan medis gratis kepada masyarakat, seperti berobat jalan, operasi, terapi, dan rawat inap, dengan membayar iuran bulanan. Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas: kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu per orang per bulan. Namun, meskipun banyak layanan yang tersedia, tidak semua penyakit atau perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan, antara lain:
  1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan terkait kecantikan, seperti operasi plastik dan perawatan gigi estetika.
  3. Penyakit akibat tindak pidana atau penyalahgunaan zat, termasuk alkohol dan obat.
  4. Pengobatan untuk masalah kesuburan atau infertilitas.
  5. Cedera akibat tindakan kekerasan atau kecelakaan yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  6. Layanan kesehatan di luar negeri.
  7. Percobaan atau eksperimen medis.
  8. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.
  9. Pelayanan yang dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  10. Layanan kesehatan terkait dengan jaminan kecelakaan kerja atau lalu lintas, serta pelayanan untuk TNI, Polri, atau bakti sosial.
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kebingungan terkait layanan yang tidak ditanggung. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.