Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan di Jalan
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 24 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengawalan terhadap pejabat negara diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017. Pejabat yang mendapat pengawalan adalah:
- Pejabat Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Suami/Istri Presiden dan Wakil Presiden
- Kepala Badan/Lembaga/Komisi
- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
- Pejabat Lainnya atas Persetujuan Kapolri
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua/Wakil Ketua MPR, DPR, DPD
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
- Hakim Agung
- Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri
- Gubernur/Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!