Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan di Jalan

Desi Rossilawati
Jumat, 24 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan di Jalan
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengawalan terhadap pejabat negara diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017. Pejabat yang mendapat pengawalan adalah:
  1. Pejabat Negara Republik Indonesia
  2. Pejabat Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
  4. Suami/Istri Presiden dan Wakil Presiden
  5. Kepala Badan/Lembaga/Komisi
  6. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
  7. Pejabat Lainnya atas Persetujuan Kapolri
Pejabat yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua/Wakil Ketua MPR, DPR, DPD
  • Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
  • Hakim Agung
  • Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
  • Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • Menteri atau pejabat setingkat Menteri
  • Gubernur/Wakil Gubernur
  • Bupati/Walikota
Setiap pejabat tersebut mendapatkan pengawalan, yang terdiri dari 2 personel ajudan, dan 6 personel pengamanan. Selain itu, undang-undang juga mengatur 7 kendaraan yang diprioritaskan di jalan, di antaranya adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, dan kendaraan pimpinan negara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.