Daftar 4 Toko Online yang Akan Pungut Pajak Seller
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan empat marketplace dilakukan pada 1 Juli 2026. Sementara mekanisme pemungutan pajak akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Bimo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, aturan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
Ia mengatakan, fokus asosiasi saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual (seller).
"Kami sudah menerima Pak penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus tahun 2025," kata Budi.
Budi menambahkan, marketplace siap mendukung sosialisasi kebijakan tersebut dengan menyediakan layanan bantuan (help desk) bagi para penjual serta memanfaatkan kanal komunikasi masing-masing agar informasi dapat menjangkau seller secara luas.
"Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!