Cepat Daftar, Satu Hari Lagi Lowongan Kerja Direktur Perumda Kota Bandung Ditutup
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 3 Februari 2024 | 07:28 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Bagi Anda yang berminat untuk berkarier di bidang pelayanan publik, jangan lewatkan kesempatan ini. Pemerintah Kota Bandung masih membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi strategis di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara. Namun, Anda harus segera mendaftar karena batas akhir pendaftaran adalah besok, 4 Februari 2024.
Perumda Pasar Juara adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pengelolaan pasar tradisional di Kota Bandung. Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan pembeli, serta menjaga kebersihan dan keamanan pasar.
Ada tiga jabatan yang dibutuhkan oleh Perumda Pasar Juara, yaitu Dewan Pengawas, Direktur Utama, dan Direktur Operasional dan Komersil. Masing-masing jabatan memiliki persyaratan dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Untuk menjadi Dewan Pengawas, Anda harus memiliki pengalaman sebagai pejabat publik, akademisi, atau profesional di bidang hukum, ekonomi, atau manajemen. Anda juga harus memiliki integritas, kepemimpinan, dan dedikasi yang tinggi untuk mengawasi kinerja Perumda Pasar Juara.
Untuk menjadi Direktur Utama, Anda harus memiliki pengalaman sebagai manajer atau direktur di perusahaan swasta atau BUMN/BUMD. Anda juga harus memiliki keahlian, visi, dan misi yang jelas untuk memimpin dan mengembangkan Perumda Pasar Juara.
Untuk menjadi Direktur Operasional dan Komersil, Anda harus memiliki pengalaman sebagai manajer atau direktur di bidang operasional, pemasaran, atau keuangan. Anda juga harus memiliki kemampuan, kreativitas, dan inovasi yang tinggi untuk meningkatkan layanan dan pendapatan Perumda Pasar Juara.
Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar, seperti:
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Memahami dan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai manajemen dan pengawasan perusahaan umum daerah.
- Berijazah paling rendah S-1 (strata satu).
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung tanggal 19 Januari 2024 (yaitu kelahiran setelah tanggal 19 Januari 1964 sampai dengan tanggal 19 Januari 1989).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!