CEK FAKTA | Beredar Hasil Perhitungan Suara di TPS Luar Negeri, Ini Kata Ketua KPU
Hasyim menegaskan, video yang viral di media sosial tersebut tidak dapat dipercaya karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Ia mengingatkan, aturan tentang pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan jadwal dan metode yang ditentukan oleh KPU. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi dan tidak akurat mengenai hasil pemilu di luar negeri," tutup Hasyim.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!