Cara Urus BPKB Hilang Agar Status Kendaraan Tetap Sah
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 1 Mei 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah bukti resmi kepemilikan kendaraan. Jika dokumen ini hilang karena kelalaian, musibah, atau tindak kriminal, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian BPKB agar kepemilikannya tetap diakui secara hukum.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penggantian BPKB dapat dilakukan melalui proses registrasi ulang sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021.
“Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen BPKB sebagai bukti legitimasi kepemilikan ranmor,maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang," ujar Prianggo pada Selasa (29/4/2025).
Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang:
- Formulir permohonan yang diisi lengkap
- KTP asli pemilik
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP penerima kuasa
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri
- STNK asli
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Surat pernyataan bermeterai bahwa BPKB tidak hilang karena kasus pidana atau perdata
- Bukti pengumuman kehilangan di media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut (bulan pertama di media lokal, bulan kedua dan ketiga di media nasional)
- Hasil cek fisik kendaraan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!