Cara Perpanjang STNK yang Telah Menunggak Pajak Lebih dari Lima Tahun
Setelah cek fisik, Anda akan mengisi formulir perpanjangan STNK. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen kendaraan.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan
Dengan formulir yang telah diisi, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
6. Pencetakan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah pembayaran selesai, STNK baru dan plat nomor kendaraan (TNKB) akan dicetak dan diberikan kepada Anda.
7. Penyerahan Dokumen
Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket yang ditunjuk di Samsat, dan Anda akan menerima STNK dan TNKB baru Anda.
Perlu diingat bahwa proses ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut dan layanan yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat online yang tersedia di wilayah Anda¹².
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!