IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Cara Perpanjang STNK yang Telah Menunggak Pajak Lebih dari Lima Tahun

ED
Kamis, 13 Juni 2024 | 07:45 WIB
Bagikan
Cara Perpanjang STNK yang Telah Menunggak Pajak Lebih dari Lima Tahun

VISI.NEWS | BANDUNG - Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan pajak yang telah menunggak lebih dari lima tahun, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memerlukan langkah-langkah khusus. Berikut adalah panduan terperinci untuk memperbarui STNK Anda:

1. Pemeriksaan dan Pembayaran Tunggakan Pajak

Pertama-tama, Anda harus memeriksa total tunggakan pajak kendaraan Anda. Ini bisa dilakukan melalui sistem Samsat online atau dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Anda harus membayar seluruh tunggakan pajak kendaraan, termasuk denda dan biaya administrasi yang berlaku.

2. Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli yang ingin diperpanjang.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • Surat kuasa jika proses diperwakilkan.
  • Hasil cek fisik kendaraan.

3. Cek Fisik Kendaraan

Kendaraan Anda akan perlu menjalani cek fisik di Samsat untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen kendaraan.

4. Mengisi Formulir Perpanjangan

Setelah cek fisik, Anda akan mengisi formulir perpanjangan STNK. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen kendaraan.

5. Pembayaran Pajak Kendaraan

Dengan formulir yang telah diisi, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

6. Pencetakan STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah pembayaran selesai, STNK baru dan plat nomor kendaraan (TNKB) akan dicetak dan diberikan kepada Anda.

7. Penyerahan Dokumen

Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket yang ditunjuk di Samsat, dan Anda akan menerima STNK dan TNKB baru Anda.

Perlu diingat bahwa proses ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut dan layanan yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat online yang tersedia di wilayah Anda¹².

Selalu pastikan untuk memperbarui dokumen kendaraan Anda tepat waktu untuk menghindari denda atau masalah hukum di kemudian hari. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik, jangan ragu untuk menghubungi Samsat setempat atau berkonsultasi dengan ahli hukum kendaraan bermotor.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.