Cara Cek NIK KTP dari Teror Pinjol
VISI.NEWS | BANDUNG – Kewaspadaan terhadap pencurian identitas digital kini menjadi hal yang wajib. Salah satu modus yang kian marak adalah penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sering kali, korban baru menyadari datanya dicuri saat tagihan membengkak atau catatan kreditnya memburuk di masa depan.
Celah keamanan ini biasanya muncul pada platform pinjol yang memiliki prosedur verifikasi longgar—hanya mensyaratkan foto KTP tanpa proses pemindaian wajah (liveness detection) atau swafoto memegang identitas. Agar tidak menjadi korban "identitas gelap," masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kredit mereka melalui layanan iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Panduan Cek Pinjol via iDebku Online
Mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk utang piutang bisa dilakukan dari rumah dengan langkah berikut:
-
Akses Situs Resmi: Buka laman https://idebku.ojk.go.id atau gunakan aplikasi mobile iDebku OJK.
-
Registrasi: Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.
-
Isi Data: Masukkan informasi identitas (jenis debitur, nomor NIK) dan kode captcha dengan teliti.
-
Unggah Dokumen: Siapkan foto KTP asli dan foto diri sesuai instruksi sistem untuk verifikasi.
-
Pantau Status: Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Gunakan nomor tersebut pada menu Status Layanan untuk melihat perkembangan permohonan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!