Cara Cek NIK KTP dari Teror Pinjol

Desi Rossilawati
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:34 WIB
Bagikan
Cara Cek NIK KTP dari Teror Pinjol

VISI.NEWS | BANDUNG – Kewaspadaan terhadap pencurian identitas digital kini menjadi hal yang wajib. Salah satu modus yang kian marak adalah penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sering kali, korban baru menyadari datanya dicuri saat tagihan membengkak atau catatan kreditnya memburuk di masa depan.

Celah keamanan ini biasanya muncul pada platform pinjol yang memiliki prosedur verifikasi longgar—hanya mensyaratkan foto KTP tanpa proses pemindaian wajah (liveness detection) atau swafoto memegang identitas. Agar tidak menjadi korban "identitas gelap," masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kredit mereka melalui layanan iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Panduan Cek Pinjol via iDebku Online

Mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk utang piutang bisa dilakukan dari rumah dengan langkah berikut:

Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK melalui email yang terdaftar dalam waktu paling lambat satu hari kerja.

Prosedur Pengecekan Tatap Muka (Offline)

Bagi Anda yang lebih nyaman berkonsultasi langsung, pengecekan bisa dilakukan di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung:

  1. Perseorangan: Membawa fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA).

  2. Ahli Waris: Membawa fotokopi identitas pemberi kuasa, surat keterangan kematian asli, dan dokumen bukti hubungan keluarga.

  3. Badan Usaha: Membawa fotokopi NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, dan dokumen perubahan anggaran dasar terbaru.

Setelah dokumen diverifikasi di kantor OJK, hasil riwayat pinjaman akan dikirimkan secara resmi melalui email pemohon. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.