Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya atas Dugaan Pemalsuan Surat Dinas
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 11 April 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya melalui kuasa hukumnya, Jumat (11/4/2025). Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan surat kedinasan, termasuk penggunaan kop surat dan stempel Bupati secara tidak sah.
Menurut kuasa hukum Ade, Bambang Lesmana, Cecep diduga menyebarkan surat undangan resmi atas nama Bupati, padahal surat tersebut tidak pernah disetujui atau diketahui oleh Bupati. Ia juga menyebut bahwa stempel yang digunakan bukan stempel resmi dari Setda Kabupaten.
"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati stempel bupati yang tidak sah," kata Bambang, Jumat (11/4/2025).
Salah satu bukti yang dilampirkan adalah surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk acara yang digelar pada 25 Maret 2025.
"Hasil penelitian stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel yang ada di setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," ungkap Bambang.
Dalam surat itu tertulis atas nama Bupati, bukan Wakil Bupati. Namun menurut Bambang, tidak ada pendelegasian atau persetujuan dari Ade Sugianto terkait penggunaan nama dan simbol jabatan tersebut.
Sebelum melaporkan secara resmi, Bambang menyatakan bahwa Bupati telah berulang kali menegur Cecep, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi tidak ada perubahan sikap dari pihak Wakil Bupati.
Secara terpisah, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan belum mengetahui laporan tersebut dan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa urusan surat menyurat adalah ranah sekretariat daerah, dan dirinya tidak terlibat langsung dalam pembuatan surat. Cecep juga menyebut bahwa setiap kegiatan selalu disertai dengan nota dinas kepada Bupati sebagai bentuk laporan dan koordinasi.
Ia menyatakan tidak tahu-menahu soal bentuk atau isi surat yang dimaksud, karena menurutnya surat kedinasan tidak dibuat langsung oleh wakil kepala daerah, melainkan oleh staf sekretariat.
"Pada intinya, kaitan dengan kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa. Surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masak wakil bupati membuat surat. Yang jelas saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas," ucap Cecep. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!