Bupati Instruksikan Open Bidding di 11 SKPD

ED
Senin, 29 November 2021 | 20:58 WIB
Bagikan
Bupati Instruksikan Open Bidding di 11 SKPD

VISI.NEWS | SOREANG - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tim Panitia Seleksi (PANSEL) Kabupaten Bandung untuk melaksanakan open bidding. Seleksi terbuka tersebut telah berlangsung sejak 26 November – 2 Desember 2021 mendatang.

Bupati mengungkapkan, terdapat kekosongan pada 11 jabatan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, diantaranya jabatan pimpinan tinggi pratama.

Adapun posisi yang kosong antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Kelas B Majalaya dan staf ahli.

“Di samping itu ada sekitar 180 posisi lainnya yang masih kosong. Sehingga masih membutuhkan rotasi sekitar 600 orang. Saya berharap, semua kekosongan ini dapat terisi awal 2022, agar kedepannya kami bisa fokus melayani masyarakat,” ungkap bupati di sela Upacara Hari Ulang Tahun Korpri ke-50 tingkat Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (29/11/2021).

Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung, Bupati Dadang Supriatna berencana menerapkan sistem reward dan punishment.

Di hadapan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, bupati menyampaikan, penghargaan akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.

“Bagi PNS yang memiliki kelebihan, akan terus kami dorong. Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” tegasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.