Bupati Bandung Siapkan Tebar Bibit via Udara, Evaluasi Alih Fungsi Lahan PTPN
Menurutnya, percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) PTPN menjadi salah satu langkah penting untuk memperketat pengelolaan dan pengawasan lahan.
“Ini bagian dari upaya memperbaiki kondisi dan tata kelola PTPN itu sendiri,” katanya.
Terkait persoalan penyerobotan lahan, Dadang menilai permasalahannya tidak tunggal. Oleh karena itu, Pemkab Bandung akan menyepakati langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat berjalan lebih solid ke depan.
“Semoga kolaborasi ini bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya. @Ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!