BRIN Ungkap 200 Pulau di Indonesia Dijual ke Swasta, KKP Angkat Bicara
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro buka suara. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai proses jual-beli pulau tersebut. Menurutnya, KKP tidak memiliki hubungan dengan penjualan 200 pulau tersebut karena tugas mereka hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ucap Kusdiantoro saat dijumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).
Kusdiantoro menjelaskan bahwa jika sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, mereka harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih lagi untuk pihak asing, izin yang harus dikantongi adalah izin penanaman modal asing (PMA). Untuk pemanfaatan pulau yang berukuran 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen lahan harus dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen sisanya.
Lebih lanjut, untuk pulau yang berukuran di atas 100 hingga 2.000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro mengungkapkan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau, yang terdiri atas 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi. Pemanfaatan untuk 22 pulau ini sudah dicek secara rinci izinnya, dan semuanya berukuran di bawah 100 km persegi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!