BPKH Tebar Manfaat Senilai Rp. 15 Miliar Bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dan Mitra Kemaslahatan Lainnya
BPKH sendiri terus berkomitmen bersama mitra kemaslahatan dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan. Sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial dan Keagamaan.
Terdapat 6 plus 1 asnaf atau ruang lingkup Program Kemaslahatan yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap bencana.@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!