BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50% JKK dan JKM
BPJS Ketenagakerjaan. /visi.news/ist
“Relaksasi iuran ini merupakan langkah nyata pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja mandiri agar tetap terlindungi selama bekerja. Dengan adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan." ucap Boby.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,†tutup Agung.
@uli/eri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!