BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Batasannya
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 14 April 2025 | 01:08 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun program ini dikenal luas memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Beberapa prosedur medis, terutama yang bersifat kosmetik atau dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi, tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS.
Untuk bisa mendapat pembiayaan operasi dari BPJS, pasien wajib memulai pengobatan dari faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Jika dokter merujuk pasien ke rumah sakit dan tindakan operasi dianggap perlu, barulah biaya operasi dapat diajukan melalui BPJS.
Agar pengajuan bisa disetujui, pasien harus memenuhi tiga syarat utama:
- Memiliki kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit rujukan
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista, miom, tumor
- Operasi usus buntu, hernia, amandel
- Operasi katarak dan bedah mulut
- Operasi penggantian sendi lutut dan pencabutan pen
- Operasi akibat kecelakaan (harus lewat Jasa Raharja jika layak)
- Operasi estetika atau kosmetik, yang tidak berkaitan dengan kondisi medis
- Operasi akibat kesalahan pribadi atau sengaja menyakiti diri
- Operasi di luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai prosedur dan rujukan resmi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!