BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2024 Tak Menanggung 21 Jenis Penyakit ini

ED
Minggu, 14 Januari 2024 | 23:03 WIB
Bagikan
BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2024 Tak Menanggung 21 Jenis Penyakit ini

VISI.NEWS | JAKARTA - Mulai tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk 21 jenis penyakit atau kondisi tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan¹.

Menurut peraturan tersebut, 21 jenis penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut²³⁴:

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat - Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja - Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri - Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik - Pelayanan untuk mengatasi infertilitas - Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi - Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol - Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri - Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan - Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen - Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik - Perbekalan kesehatan rumah tangga - Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah - Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah - Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial - Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri - Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain - Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.