Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

BPJPH: Konsumen Bisa Gugat Ayam Widuran karena Tidak Transparan soal Kehalalan

Desi Rossilawati
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
BPJPH: Konsumen Bisa Gugat Ayam Widuran karena Tidak Transparan soal Kehalalan
VISI.NEWS | SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo. Restoran yang telah lama beroperasi itu dinilai tidak jujur dan tidak transparan mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam produknya. "Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," tegas Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, Selasa (27/3/2025). Menurut Chuzaemi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label atau keterangan bahwa produknya tidak halal. Jika aturan ini dilanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. "Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," tambah Chuzaemi. BPJPH telah mengirimkan tim investigasi ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak restoran. Namun hasil resmi dari penyelidikan tersebut masih ditunggu. Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah mengambil langkah cepat dengan menutup sementara operasional restoran Ayam Goreng Widuran. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan informasi yang jujur dan benar. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, juga angkat bicara. Ia menilai kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi juga bisa berdampak besar terhadap reputasi industri kuliner Kota Solo jika tidak ditindak dengan serius. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.